Apakah Mobil Anda Kena E-Tilang? Cek Biaya E-Tilang Mobil Dan Denda E-Tilang Mobil anda, silahkan masukkan No E-Tilang secara Online di sini, gratis.
Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna mobil seringkali melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang lalu lintas. Tilang diharapkan mampu menangani permasalah berlalu lintas
Cek Elektronik Traffic Law Enforcement Mobil (Cek E-Tilang Mobil) merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan dapat lebih efisien dan efektif dalam seluruh proses tilang serta membantu pihak kepolisian dalam pengelolaan administrasi. Bukan rahasia lagi bahwa praktik suap dalam operasi lalu lintas sering terjadi, itulah alasan kepolisian Indonesia telah menerapkan sistem E-ticketdan sistem Cek E-Tilang yang diyakini dapat mengurangi praktik pungli (pungutan liar) dan suap. Proses ticketing ini dibantu dengan pemasangan kamera CCTV (ClosedCircuit Television) di setiap lampu merah untuk memantau kondisi jalan. Berbeda dengan Cek E-Tilang, penegak hukum E-Tilang menggunakan kamera pengintai atau CCTV.
Sebelum adanya mekanisme E-Tilang, pengguna lalu lintas apabila melanggar aturan dikenakan sanksi yang biasa disebut Tilang atau bukti pelanggaran. Mekanisme Tilang ini berbeda berbeda dengan mekanisme Cek E-Tilang Mobil. Pada sistem Tilang, ketika pengguna lalu lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian akan melakukan beberapa tindakan, mekanisme tilang untuk formulir berwarna merah adalah sebagai berikut:
Penerapan Cek E-Tilang memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mekanisme E-Tilang atau Tilang Elektronik yaitu dengan menggunakan aplikasi yang telah di-download dan sigh in sesuai dengan user dan pasword yang dimiliki. Alur proses E-Tilang di antaranya:
Tata cara pembayaran tilang elekronik atau E-Tilang yaitu dilakukan sesuai nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera sehingga pada setiap pelanggar angka nominal yang tertera di BRIVA berbeda-beda. Ada beberapa pelanggar yang salah faham mengenai nomor BRIVA yang didapatnya, mereka mengira bahwa nomor yang didapatnya tersebut adalah nomor rekening tilang, sehingga kebingungan ketika melakukan proses pembayaran. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, melalu EBC BRI hingga bisa juga menggunakan ATM dari bank lain