Cek E-Tilang Berbagai Daerah di Seluruh Indonesia

Silahkan Masukkan Resi E-Tilang Kendaraan yang ingin anda cek datanya

Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?

  1. Silahkan Masukkan nomor Resi E-Tilang Anda.
  2. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data.

Apakah Sepeda Motor Anda Kena E-Tilang? Cek Biaya E-Tilang Sepeda Motor Dan Denda E-Tilang Sepeda Motor anda, silahkan masukkan No E-Tilang secara Online di sini, gratis.

Cek E-Tilang Sepeda Motor

Apa Itu Cek E-Tilang Motor

Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna motor seringkali melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang lalu lintas. Tilang diharapkan mampu menangani permasalah berlalu lintas

Cek Elektronik Traffic Law Enforcement Motor (Cek E-Tilang Motor) merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan dapat lebih efisien dan efektif dalam seluruh proses tilang serta membantu pihak kepolisian dalam pengelolaan administrasi. Bukan rahasia lagi bahwa praktik suap dalam operasi lalu lintas sering terjadi, itulah alasan kepolisian Indonesia telah menerapkan sistem E-ticketdan sistem Cek E-Tilang yang diyakini dapat mengurangi praktik pungli (pungutan liar) dan suap. Proses ticketing ini dibantu dengan pemasangan kamera CCTV (ClosedCircuit Television) di setiap lampu merah untuk memantau kondisi jalan. Berbeda dengan Cek E-Tilang, penegak hukum E-Tilang menggunakan kamera pengintai atau CCTV.

Perbedaan sistem Tilang dan Cek E-Tilang Motor

Sebelum adanya mekanisme E-Tilang, pengguna lalu lintas apabila melanggar aturan dikenakan sanksi yang biasa disebut Tilang atau bukti pelanggaran. Mekanisme Tilang ini berbeda berbeda dengan mekanisme Cek E-Tilang Motor. Pada sistem Tilang, ketika pengguna lalu lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian akan melakukan beberapa tindakan, mekanisme tilang untuk formulir berwarna merah adalah sebagai berikut:

  1. Polri menindak menggunakan formulir berwarna merah.
  2. Penetapan hari sidang harus memperhatikan ketetapan dari pengadilan.
  3. Jelaskan kapan dan dimana pelanggar harus menghadiri sidang.
  4. Bila pelanggar tidak hadir, Polri wajib 2 kali memanggil dan ke3 kalinya melakukan penangkapan
  5. Pengembalian barang bukti menunggu selesainya sidang dan setelah pelanggar membayar denda ke Panitera

Alur proses Cek E-Tilang

Penerapan Cek E-Tilang memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mekanisme E-Tilang atau Tilang Elektronik yaitu dengan menggunakan aplikasi yang telah di-download dan sigh in sesuai dengan user dan pasword yang dimiliki. Alur proses E-Tilang di antaranya:

  1. Polisi melakukan penindakan terhadap Motor yang melanggar lalu lintas. Kemudian polisi memasukkan data tilang pada aplikas Cek E-Tilang. Pelanggar harus memberikan data benar, berupa nomor KTP, nomor polisi kendaraan, dan terutama nomor ponsel, karena proses selanjutnya membutuhkan nomor ponsel valid. Pada tahap ini, polisi juga menentukan pasal dilanggar motor
  2. Setelah didata, pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang. Notifikasi berupa SMS ini memberitahukan nomor pembayaran tilang dan juga nominal pembayaran denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar. Pembayaran bisa dilakukan di jaringan perbankan mana pun
  3. Setelah membayar, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita, bisa berupa SIM, STNK, atau kendaraannya, dengan menunjukkan bukti pembayaran.
  4. Jika tidak ingin hadir, pelanggar tak perlu datang ke persidangan karena bisa diwakili petugas. Konsekuensinya jika tak datang, pelanggar tidak bisa membela diri dalam persidangan. Pelanggar dipersilakan datang ke persidangan untuk membela diri jika merasa tak bersalah.
  5. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi putusan dan jumlah denda. Di sana juga terdapat jumlah uang tersisa dari denda maksimal telah dibayarkan sebelumnya.
  6. Sisa denda tilang ini dapat diambil di bank dengan menunjukkan SMS dari Korlantas atau bisa juga ditranser ke rekening pelanggar

Berikut jenis kendaraan bermotor yang dapat dikenai tilang:

  1. Mobil Penumpang
  2. Bus
  3. Minibus
  4. Semua jenis Truk
  5. Sepeda Motor

Cara Melakukan Pembayaran terhadap Pelanggaran E-Tilang

Tata cara pembayaran tilang elekronik atau E-Tilang yaitu dilakukan sesuai nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera sehingga pada setiap pelanggar angka nominal yang tertera di BRIVA berbeda-beda. Ada beberapa pelanggar yang salah faham mengenai nomor BRIVA yang didapatnya, mereka mengira bahwa nomor yang didapatnya tersebut adalah nomor rekening tilang, sehingga kebingungan ketika melakukan proses pembayaran. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, melalu EBC BRI hingga bisa juga menggunakan ATM dari bank lain