Cek E-Tilang Kabupaten Bangli, Bali

Silahkan Masukkan Resi E-Tilang Kendaraan yang ingin anda cek datanya

Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?

  1. Silahkan Masukkan nomor Resi E-Tilang Anda.
  2. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data.

Apakah Sepeda Motor Anda Kena E-Tilang Kabupaten Bangli? Cek Biaya E-Tilang Sepeda Motor Kabupaten Bangli Dan Denda E-Tilang Sepeda Motor Kabupaten Bangli anda, silahkan masukkan No E-Tilang secara Online di sini, gratis.

Cara Melakukan Pembayaran terhadap Pelanggaran E-Tilang

Tata cara pembayaran tilang elekronik atau E-Tilang yaitu dilakukan sesuai nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera sehingga pada setiap pelanggar angka nominal tertera di BRIVA berbeda-beda. Ada beberapa pelanggar salah faham mengenai nomor BRIVA didapatnya, mereka mengira bahwa nomor yang didapatnya tersebut adalah nomor rekening tilang, sehingga kebingungan ketika melakukan proses pembayaran. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, melalu EBC BRI hingga bisa juga menggunakan ATM dari bank lain

Apa Itu Cek E-Tilang Motor Kabupaten Bangli

Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang Kabupaten Bangli adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna mobil seringkali melanggar peraturan telah ditetapkan oleh undang-undang lalu lintas. Tilang Kabupaten Bangli diharapkan mampu menangani permasalah berlalu lintas

Cek Elektronik Traffic Law Enforcement Motor (Cek E-Tilang Motor Kabupaten Bangli) merupakan digitalisasi proses tilang Kabupaten Bangli dengan memanfaatkan teknologi diharapkan dapat lebih efisien dan efektif dalam seluruh proses tilang Kabupaten Bangli serta membantu pihak kepolisian dalam pengelolaan administrasi. Bukan rahasia lagi bahwa praktik suap dalam operasi lalu lintas sering terjadi, itulah alasan kepolisian Indonesia telah menerapkan sistem E-ticketdan sistem Cek E-Tilang diyakini dapat mengurangi praktik pungli (pungutan liar) dan suap. Proses ticketing ini dibantu dengan pemasangan kamera CCTV (ClosedCircuit Television) di setiap lampu merah untuk memantau kondisi jalan. Berbeda dengan Cek E-Tilang, penegak hukum E-Tilang menggunakan kamera pengintai atau CCTV.

Perbedaan sistem Tilang dan Cek E-Tilang Motor Kabupaten Bangli

Sebelum adanya mekanisme E-Tilang, pengguna lalu lintas apabila melanggar aturan dikenakan sanksi yang biasa disebut Tilang atau bukti pelanggaran. Mekanisme Tilang Kabupaten Bangli ini berbeda berbeda dengan mekanisme Cek E-Tilang Motor Kabupaten Bangli. Pada sistem Tilang Kabupaten Bangli, ketika pengguna lalu lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian akan melakukan beberapa tindakan, mekanisme tilang Kabupaten Bangli untuk formulir berwarna merah adalah sebagai berikut:

  1. Polri menindak menggunakan formulir berwarna merah.
  2. Penetapan hari sidang harus memperhatikan ketetapan dari pengadilan.
  3. Jelaskan kapan dan dimana pelanggar harus menghadiri sidang.
  4. Bila pelanggar tidak hadir, Polri wajib 2 kali memanggil dan ke3 kalinya melakukan penangkapan
  5. Pengembalian barang bukti menunggu selesainya sidang dan setelah pelanggar membayar denda ke Panitera

Cek E-Tilang Sepeda Motor

Alur proses Cek E-Tilang

Penerapan Cek E-Tilang memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mekanisme E-Tilang atau Tilang Kabupaten Bangli Elektronik yaitu dengan menggunakan aplikasi yang telah di-download dan sigh in sesuai dengan user dan pasword yang dimiliki. Alur proses E-Tilang di antaranya:

  1. Polisi melakukan penindakan terhadap Motor yang melanggar lalu lintas. Kemudian polisi memasukkan data tilang Kabupaten Bangli pada aplikas Cek E-Tilang. Pelanggar harus memberikan data benar, berupa nomor KTP, nomor polisi kendaraan, dan terutama nomor ponsel, karena proses selanjutnya membutuhkan nomor ponsel valid. Pada tahap ini, polisi juga menentukan pasal dilanggar mobil
  2. Setelah didata, pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang Kabupaten Bangli. Notifikasi berupa SMS ini memberitahukan nomor pembayaran tilang Kabupaten Bangli dan juga nominal pembayaran denda maksimal sesuai dengan pasal yang dilanggar. Pembayaran bisa dilakukan di jaringan perbankan mana pun
  3. Setelah membayar, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita, bisa berupa SIM, STNK, atau kendaraannya, dengan menunjukkan bukti pembayaran.
  4. Jika tidak ingin hadir, pelanggar tak perlu datang ke persidangan karena bisa diwakili petugas. Konsekuensinya jika tak datang, pelanggar tidak bisa membela diri dalam persidangan. Pelanggar dipersilakan datang ke persidangan untuk membela diri jika merasa tak bersalah.
  5. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi putusan dan jumlah denda. Di sana juga terdapat jumlah uang tersisa dari denda maksimal telah dibayarkan sebelumnya.
  6. Sisa denda tilang Kabupaten Bangli ini dapat diambil di bank dengan menunjukkan SMS dari Korlantas atau bisa juga ditranser ke rekening pelanggar

Berikut jenis kendaraan bermotor yang dapat dikenai tilang Kabupaten Bangli:

  1. Motor Penumpang
  2. Bus
  3. Minibus
  4. Semua jenis Truk
  5. Sepeda Motor

Pelanggaran Lalu Lintas Menurut Undang-Undang

Di dalam pengertian umum yang diatur oleh Undangundang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Pasal 1 Undangundang No. 22 Tahun 2009), tidak ditemukan adanya pengertian secara limitative tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan atau tindakan seseorang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 (1) dan (2), Pasal 33 (1) huruf a dan b, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 atau peraturan perundang-undangan yang lainnya.