Apakah Sepeda Motor Anda Kena E-Tilang Tanjung Pinang? Cek Biaya E-Tilang Sepeda Motor Tanjung Pinang Dan Denda E-Tilang Sepeda Motor Tanjung Pinang anda, silahkan masukkan No E-Tilang secara Online di sini, gratis.
Tata cara pembayaran tilang elekronik atau E-Tilang yaitu dilakukan sesuai nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang tertera sehingga pada setiap pelanggar angka nominal tertera di BRIVA berbeda-beda. Ada beberapa pelanggar salah faham mengenai nomor BRIVA didapatnya, mereka mengira bahwa nomor yang didapatnya tersebut adalah nomor rekening tilang, sehingga kebingungan ketika melakukan proses pembayaran. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu melalui teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, melalu EBC BRI hingga bisa juga menggunakan ATM dari bank lain
Bukti Pelanggaran atau disingkat Tilang Tanjung Pinang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Para pengguna mobil seringkali melanggar peraturan telah ditetapkan oleh undang-undang lalu lintas. Tilang Tanjung Pinang diharapkan mampu menangani permasalah berlalu lintas
Cek Elektronik Traffic Law Enforcement Motor (Cek E-Tilang Motor Tanjung Pinang) merupakan digitalisasi proses tilang Tanjung Pinang dengan memanfaatkan teknologi diharapkan dapat lebih efisien dan efektif dalam seluruh proses tilang Tanjung Pinang serta membantu pihak kepolisian dalam pengelolaan administrasi. Bukan rahasia lagi bahwa praktik suap dalam operasi lalu lintas sering terjadi, itulah alasan kepolisian Indonesia telah menerapkan sistem E-ticketdan sistem Cek E-Tilang diyakini dapat mengurangi praktik pungli (pungutan liar) dan suap. Proses ticketing ini dibantu dengan pemasangan kamera CCTV (ClosedCircuit Television) di setiap lampu merah untuk memantau kondisi jalan. Berbeda dengan Cek E-Tilang, penegak hukum E-Tilang menggunakan kamera pengintai atau CCTV.
Sebelum adanya mekanisme E-Tilang, pengguna lalu lintas apabila melanggar aturan dikenakan sanksi yang biasa disebut Tilang atau bukti pelanggaran. Mekanisme Tilang Tanjung Pinang ini berbeda berbeda dengan mekanisme Cek E-Tilang Motor Tanjung Pinang. Pada sistem Tilang Tanjung Pinang, ketika pengguna lalu lintas terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran maka petugas kepolisian akan melakukan beberapa tindakan, mekanisme tilang Tanjung Pinang untuk formulir berwarna merah adalah sebagai berikut:
Penerapan Cek E-Tilang memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mekanisme E-Tilang atau Tilang Tanjung Pinang Elektronik yaitu dengan menggunakan aplikasi yang telah di-download dan sigh in sesuai dengan user dan pasword yang dimiliki. Alur proses E-Tilang di antaranya:
Di dalam pengertian umum yang diatur oleh Undangundang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Pasal 1 Undangundang No. 22 Tahun 2009), tidak ditemukan adanya pengertian secara limitative tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan atau tindakan seseorang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 (1) dan (2), Pasal 33 (1) huruf a dan b, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 atau peraturan perundang-undangan yang lainnya.