Cek E-Tilang Berbagai Daerah di Seluruh Indonesia

Silahkan Masukkan Resi E-Tilang Kendaraan yang ingin anda cek datanya

Apakah Denda E-Tilang Kendaraan Anda sudah dibayar?

  1. Silahkan Masukkan nomor Resi E-Tilang Anda.
  2. Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data.

Apakah Anda Kena E-Tilang? Cek Biaya E-Tilang Dan Denda E-Tilang anda, silahkan masukkan No E-Tilang secara Online di sini, gratis.

Cek E-Tilang

Apa Itu Cek E-Tilang Online?

Aplikasi cek e-tilang Online merupakan inovasi dari Korlantas Polri dalam meningkatan pelayanan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas berbasis TI (Teknologi Informasi), pembuatan aplikasi e-tilang terintegrasi dengan instansi terkait yang disepakati dan dikoordinasikan antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI

Tilang elektronik biasa disebut Cek E-tilang Online adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi informasiā€ diharapkan keseluruhan proses tilang menjadi inovasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam manajemen penindakan serta Pembayaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas. Dengan sistem E-tilang, pelanggar hanya membayar denda pada pasal dilanggar melalui rekening Bank milik pelanggar

E-Tilang Atau Electronic Traffic Law Enfrocement Merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas, Cek E-Tilang merupakan layanan diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan cek terhadap tilang telah diterima. Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka telah ditilang atau tidak, serta mengetahui informasi terkait tilang tersebut, seperti lokasi kejadian, tanggal kejadian, dll.

Bagaimana Cara Cek E-Tilang

Untuk melakukan cek E-Tilang, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi pemerintah yang menyediakan layanan ini, atau menggunakan aplikasi E-Tilang yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Masyarakat hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang ditilang, dan sistem akan memberikan informasi terkait tilang yang telah diterima.

Atau Bisa juga dengan mengunjungi website polri lalu cari menu tilang atau situs pihak ketiga seperti ceketilang.com ketik No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA anda lalu klik Cek untuk mengetahui berapa besar denda dan biaya E-Tilang

Bagaimana Cara Melihat Biaya E-Tilang

Biaya E-Tilang merupakan uang yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang telah ditilang. Biaya tersebut terdiri dari denda tilang dan biaya administrasi. Denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, sementara biaya administrasi merupakan biaya yang dikenakan untuk mengurus tilang secara administratif.

Untuk mengetahui biaya E-Tilang, masyarakat dapat melakukan cek E-Tilang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Setelah melakukan cek, masyarakat akan mengetahui berapa biaya yang dibayarkan, serta informasi terkait cara pembayaran yang dapat dilakukan.

Bagaimana Cara Melihat Denda E-Tilang

Denda E-Tilang merupakan salah satu bagian dari biaya E-Tilang yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang telah ditilang. Denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, serta terdapat beberapa faktor lain yang juga mempengaruhi jumlah denda, seperti lokasi kejadian, keadaan kendaraan, dll.

Untuk mengetahui jumlah denda E-Tilang, masyarakat dapat melakukan cek E-Tilang seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Setelah melakukan cek, masyarakat akan mengetahui berapa denda, serta informasi terkait cara pembayaran yang dapat dilakukan. Pembayaran E-Tilang dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti melalui internet banking, ATM, atau datang langsung ke bank terdekat. Pembayaran dapat juga dilakukan melalui aplikasi E-Tilang yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Denda tilang pasal 288 ayat 1 slip biru di Kejaksaan Negeri?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Bagaimana cara cek resi tilang Kejaksaan Negeri?

Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri. anda cukup membuka Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian anda ketikkan nomor kendaraaan dan Nomor E-Tilang anda. untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, anda cukup datang ke kantor kejaksaan Negeri. apabila nomor tilang anda sudah di putus atau belum oleh pengadilan negeri serta tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang di tentukan oleh pengadilan negeri, maka anda bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak kepolisian atau DLLAJ).

Cara Melakukan Pembayaran E-Tilang

Masyarakat juga dapat membayar E-Tilang melalui loket E-Tilang yang terdapat di beberapa tempat, seperti di kantor polisi, bank, atau loket resmi lainnya. Pembayaran dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti tilang yang anda terima, serta menyiapkan uang yang sesuai dengan biaya E-Tilang yang harus dibayarkan.

Cara bayar E-Tilang bisa melalui kejaksaan tinggi. Jika melalui ATM caranya adalah sebagai berikut:

  1. Silahkan masukkan kartu ATM Debit dan PIN Anda
  2. Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
  3. Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin di transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang. contoh : 002123456789012345
  4. lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang lalu Masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang dibayarkan. Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan
  5. kemudian Ikuti instruksi selanjutnya yang ada di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi
  6. Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran

Jika masyarakat terlambat membayar E-Tilang, maka dapat dikenakan sanksi tambahan berupa denda keterlambatan. Sanksi tersebut akan dikenakan secara otomatis oleh sistem, dan jumlah denda keterlambatan tergantung pada lama waktu terlewat sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

Untuk menghindari terjadinya keterlambatan dalam membayar E-Tilang, masyarakat diharapkan segera melakukan pembayaran setelah menerima tilang. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan bahwa nomor polisi yang tertera pada bukti tilang sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang dimiliki, agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Dengan menggunakan layanan E-Tilang, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan cek dan pembayaran tilang, serta dapat mengurangi terjadinya kemacetan di jalan raya. Masyarakat diharapkan juga dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, agar dapat terhindar dari tilang dan biaya E-Tilang yang harus dibayarkan.

Penerapan E-tilang merupakan langkah baik diambil kepolisian dalam mewujudkan pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Mengedepankan pelayanan profesional guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Polri serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum khususnya dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dimana masyarakat yang menjadi subjek hukum dari terjadinya sebuah pelanggaran di jalan raya

Informasi Bagi Pelanggar E-Tilang

  1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri.
  2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Senin (Polresta & PJR) dan Kamis (Polres & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.
  3. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
  4. Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
  5. dst....
  6. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri .
  7. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
  8. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).